Pengertian Terkait Rehabilitasi DAS IPPKH


  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
  • Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
  • Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  • Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
  • Penanaman bagi Pemegang IPPKH dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
  • Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  • Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  • Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  • Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  • Jenis Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi bangunan, meubel dan peralatan rumah tangga.
  • Jenis Tanaman Endemik adalah jenis tanaman asli yang tumbuh/pernah tumbuh pada suatu daerah.
  • Jenis Tanaman Serbaguna (Multipurpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu antara lain buah-buahan, getah, kulit.
  • Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
  • Rencana Teknik Rehabilitasi Hutandan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat RTk RHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi fisik dan sosial ekonomi serta budaya setempat dalam suatu unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS.
  • Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RPRHL adalah rencana manajemen dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
  • Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
  • Hutan Pantai adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh di tepi pantai dan berada diatas garis pasang tertinggi, antara lain Cemara laut (Casuarina equisetifolia), Ketapang (Terminalia catappa), Waru (Hibiscus filiaccus), Kelapa (Cocos nucifera) dan Cempedak (Arthocarpus altilis).
  • Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
  • Gambut adalah material yang terbentuk dari bahan-bahan organik (serasah), seperti dedaunan, batang dan cabang serta akar tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi lingkungan yang tergenang air, sedikit oksigen dan keasaman tinggi serta terbentuk di suatu lokasi dalam jangka waktu yang lama.
  • Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
  • Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
  • Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air.
  • Dinas Provinsi adalah dinas/instansi yang menangani urusan kehutanan provinsi.
  • Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
  • Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau institusi yang diserahi tugas dan tanggungjawab untuk mengelola kawasan hutan.

Peraturan Terkait Rehabilitasi DAS IPPKH


Peraturan Terkait Penanaman oleh Pemegang Ijn Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi DAS adalah Sebagai Berikut :
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p.89/MenLHK/SEtjen/Kum.1/11/2016 tentang Pedoman Penanam Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi DAS. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor : 24/2010 jo PP 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 
  • Peraturan Menteri Kehutanan No. P.09/Menhut-II/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 
  • Peraturan Direktur Jendral Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial No : P.1/V-SET/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 

Dukung Percepatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, Klhk Luncurkan Simply Red

Percepatan Rehabilitasi DAS Hutan dan Lahan
Peluncuran Simply Red KLHK
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 1 Juni 2018. Dukung upaya percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), luncurkan Simplifikasi Pelayanan Pelaksanaan Kewajiban Reklamasi dan Rehabilitasi DAS (SIMPLY RED).

Disampaikan Direktur Jenderal PDASHL, Ida Bagus Putera Parthama, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi DAS merupakan kewajiban setiap pemegang IPPKH. "Upaya percepatan penyelesaian kewajiban Rehabilitasi DAS merupakan langkah konkrit dalam mempertinggi rasio kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)", tuturnya saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Reklamasi dan Rehabilitasi DAS di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Ida Bagus juga mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk mendorong pelaksanaan kewajiban rehabilitasi DAS.

Dijelaskannya, saat ini jumlah IPPKH aktif sebanyak 495 unit dengan luas total 424.984, 20 Ha, dan luas reklamasi 25.890,77 Ha atau sekitar 23,81% dari luas bukaan 108.754, 03 Ha. Sementara dari 814 unit IPPKH yang wajib melakukan rehabilitasi DAS dengan total luas 481.114.90 Ha, hingga April 2018 ini, telah tercatat sebanyak 409 unit yang telah ditetapkan lokasi rehabilitasinya, yaitu seluas 236.141,99 Ha (49 08%).

Peluncuran SIMPLY RED ini terdiri dari Panduan, akses website, dan Piagam Kesepakatan antara KLHK dan Pemerintah daerah. Akses website dimaksud diberikan kepada pemegang IPPKH, untuk memperoleh peta arahan calon lokasi dan pelayanan lainnya di bidang reklamasi dan rehabilitasi. SIMPLY RED merupakan inovasi Balai PDASHL Barito, Kalimantan Selatan, dengan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman www.bpdasbarito.or.id.

Sementara Kepala Balai PDASHL Barito, M. Zainal Arifin, menerangkan, hingga bulan April 2018, kegiatan rehabilitasi DAS Barito untuk wilayah Kalimantan Tengah telah terealisasi seluas 3.420,4 Ha, dan di Kalimantan Selatan seluas 7.942,45 Ha.

Berdasarkan PP 24/2010 jo PP 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dan PermenLHK P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pemegang IPPKH memiliki kewajiban melakukan kegiatan reklamasi di dalam areal, rehabilitasi DAS
di luar areal, dan reboisasi pada lahan kompensasi.

Dengan disaksikan Dirjen PDASHL, penandatanganan Piagam Kesepakatan dilakukan oleh Direktur Konservasi Tanah dan Air, mewakili Ditjen PDASHL, bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, sebagai bentuk komitmen upaya percepatan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi DAS, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)

Rehabilitasi DAS


  • Penanaman bagi Pemegang IPPKH dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebutPenanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.


Rehabilitasi DAS